TANJUNGPINANG (HAKA) – Rencana unsur pimpinan DPRD Karawang melakukan pemotongan anggaran dana aspirasi anggota DPRD Karawang di tahun anggaran 2017, mendapat perlawanan dari anggotanya.
Jatah dana aspirasi masing-masing anggota DPRD dan unsur pimpinan sebesar Rp 5 miliar. Namun oleh Ketua DPRD Karawang Toto Suripto jatah aspirasi untuk anggota dipotong sebesar Rp 650 juta per anggota untuk diberikan kepada unsur pimpinan DPRD.
Wakil Ketua Fraksi Pembangunan Amanat Sejahtera (PAS), Timan Sukirman mengaku sudah mendengar rencana pemotongan tersebut. Dia mengaku akan melawan kebijakan ketua DPRD jika benar melakukan pemotongan.
“Tidak bisa seperti itu aspirasi ini sudah disepakati dan ditetapkan masing-masing menerima Rp 5 miliar. Jika mau dipotong untuk dibagi rata kepada pimpinan dewan dasar hukumnya dari mana?,” katanya.
Timan mengaku bukan hanya dirinya saja yang akan melawan kebijakan ketua DPRD tapi juga anggota lainnya. Bahkan sudah muncul wacana dari anggota dewan untuk melakukan mosi tidak percaya terhadap ketua DPRD.
“Kalau memang seperti itu kita sudah sepakat dengan anggota lainnya untuk melawan dan bahkan melakukan mosi tidak percaya. Wacana ini sudah muncul dari para anggota yang mengetahui rencana ini,” katanya.
Sementara itu Ketua DPRD Toto Suripto membantah kabar dirinya yang mengambil inisiatif memotong aspirasi anggota DPRD.
Menurutnya kabar tersebut tidak benar dan sengaja dihembuskan oleh pihak yang tidak bertanggng jawab untuk menyudutkan dirinya. “Tidak benar itu kalaupun rencana itu ada pasti akan dibahas bersama anggota dewan,” kata Toto.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang Teddy Ruspendi mengakui pemerintah sudah menetapkan aspirasi untuk seluruh anggota DPRD yang berjumlah 50 orang itu diberikan sebesar Rp 5 miliar baik itu anggota DPRD maupun unsur pimpinan DPRD.
“Kita sudah siapkan anggaran 250 miliar untuk aspirasi tahun 2017 ini. Jumlah masing masing sama baik untuk anggota DPRD maupun unsur pimpinan,” katanya.
Teddy mengaku pemerintah tidak akan mencampuri jika ada kebijakan di DPRD untuk memotong aspirasi anggota DPRD. Kebijakan pemerintah yang terbatas kepada penganggaran sedangkan untuk teknisnya diserahkan kepada DPRD dan dinas terkait.
“Kalau masalah pemotongan itukan internal DPRD yang penting kita sudah menganggarkan,” kata Teddy. (klikkabar.com)