Beranda Headline

Wawako Endang Tak Bisa Hadir, DPRD Tunda Paripurna KUA PPAS

0
Sejumlah pegawai terlihat keluar dari ruang sidang, karena paripurna ditunda-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – DPRD Kota Tanjungpinang, sedianya menggelar rapat paripurna, dengan agenda penyampaian nota pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2023, Selasa (12/7/2022), pukul 10:30 WIB.

Namun, rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko bersama Wakil Ketua I Novaliandri Fathir dan Wakil Ketua II Hendra Jaya, tidak bisa dilaksanakan atau ditunda.

Pasalnya, Wali Kota Rahma sedang sakit, sedangkan Wakil Wali Kota (Wawako) Tanjungpinang Endang Abdullah tidak bisa hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Sebelum paripurna ditunda, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni memberikan waktu kepada Pemko Tanjungpinang, untuk meminta surat keterangan sakit Wali Kota.

“Karena Wali Kota sakit, dan Wakil Wali Kota tidak berada di tempat maka paripurna ditunda,” sebut Weni saat menutup rapat tersebut.

Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Hendra Jaya setelah berdasarkan kesepakatan badan musyawarah (banmus), maka rapat yang tak jadi dilaksanakan itu ditunda pada Selasa (19/7/2022) mendatang.

“Sesuai dengan kesepakatan Banmus rapat ditunda pada tanggal 19 Juli 2022 mendatang,” kata Hendra.(zul)

Baca juga:  Inmendagri 62 Terbit, Pemko Tanjungpinang Sedang Susun SE Aturan PPKM Level 3
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini