Site icon Harian Kepri

Wisman di 18 Negara Boleh Masuk Kepri dan Bali, Menko Luhut: Singapura Tak Termasuk

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers PPKM, Senin (11/10/2021)-f/screenshot-youtube setpres

JAKARTA (HAKA) – Pemerintah telah memutuskan akan membuka, pintu masuk wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali dan Kepri pada 14 Oktober 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, ada 18 negara yang nantinya diizinkan masuk ke Indonesia. Namun, Luhut belum memberikan rincian ke-18 negara tersebut.

“Mengenai nama-nama negara yang bakal diumumkan ada 18 negara. Saya kira Singapura belum termasuk, mungkin belum memenuhi persyaratan atau standar level satu, level dua sesuai standar WHO,” katanya dalam konferensi pers PPKM yang disiarkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (11/10/2021) kemarin.

Dalam kesempatan itu, Luhut juga menyampaikan, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang selama ini berada di luar negeri, juga wajib menjalani proses karantina selama lima hari.

“Kebijakan tersebut juga berlaku bagi kedatangan warga negara asing atau turis asing,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah pusat telah memutuskan untuk membuka pintu masuk kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Provinsi Kepri pada Kamis, (14/10/2021) pekan ini.

Keputusan itu disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers PPKM yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (11/10/2021).

“Terkait dengan kesiapan Kepri untuk membuka terhadap turis, ini sudah dipersiapkan, baik terhadap negara-negara yang bisa masuk, termasuk persyaratan-persyaratan asuransi,” katanya.

Airlangga menekankan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, Pemprov Kepri diminta untuk menyiapkan tempat isolasi terpusat, selain tempat isolasi yang ada di rumah sakit.

“Sehingga tentunya kesiapan untuk pembukaan daerah ini nantinya betul-betul jadi percobaan yang nantinya bisa direplikasi di daerah lain, rencananya akan diberlakukan pada tanggal 14 (Oktober) dan nantinya akan dibuat surat edaran resmi,” jelasnya.

Untuk persyaratan turis yang masuk ke Kepri nanti, sambungnya, sama seperti yang diterapkan di Bali.(kar)

Exit mobile version