BINTAN (HAKA) – Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kabupaten Bintan, Wan Rudi mengatakan, kawasan wisata Lagoi Bintan telah dibuka untuk wisatawan domestik. Yakni, baik pengunjung lokal maupun warga dari provinsi lainnya di Indonesia.
“Iya, domestik sudah dibuka, mulai Juli 2020 ini,” tutur Wan Rudi saat dikonfirmasi hariankepri.com, Sabtu (4/7/2020).
Sedangkan untuk wisatawan mancanegara baik Singapura, Malaysia maupun negara lainnya, belum bisa diizinkan untuk berkunjung di hotel maupun resort, kawasan wisata Lagoi.
Sebab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI, sambung Wan Rudi, belum merekomendasikan turis asing untuk berwisata ke Lagoi.
“Izin keimigrasian dari Kementerian Hukum dan HAM belum dibuka,” terangnya.
Namun, Pemkab Bintan tetap berupaya agar Kemenkum HAM membuka pintu keimigrasian bagi wisatawan mancanegara masuk ke Bintan.
“Mudah-mudahan segera dibuka pada pertengahan Juli 2020 ini,” tutupnya. (rul)