Site icon Harian Kepri

WNA Titipan Anambas Kabur di Natuna

Kajari Natuna Efrianto

NATUNA (HAKA)-Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi terdakwa kasus ilegal fishing di Natuna, sudah sepekan kabur alias melarikan diri. Dia adalah Huang Anh Chrong (25) warga negara Vietnam, yang tertangkap di Anambas beberapa waktu lalu. Ia telah divonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Ranai.

“Kami duga karena tidak mampu membayar uang denda Rp 1,5 miliar subsider lima bulan kurungan penjara, makanya pria itu kabur bersama rekannya Truong Van Thom (31),” ungkap ajari Natuna, Efrianto.

Ia menjelaskan, terdakwa ini rencananya akan dibawa ke Lapas di Tanjungpinang pada 7 Mei mendatang. Keduanya merupakan nahkoda kapal asing yang menangkap ikan di perairan ZEE Indonesia.

“Mereka berdua adalah titipan dari Anambas, namun pengawasan tetap beraada di Kejari Natuna,’ jelasnya.

Selama ini mereka berdua tidak dimasukkan ke dalam sel tahanan. Mereka diberikan kebebasan beraktifitas. Saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan semua aparat keamanan lintas sektor. Namun sudah hampir sepekan, terdakwa belum ditemukan.(fer)

Exit mobile version