Site icon Harian Kepri

Wow..Dugaan Korupsi Rp 2,2 Miliar di Bintan Tiba-tiba Menyusut Tinggal Rp 37 Juta

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Sigit Prabowo-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Dugaan korupsi proyek fisik di Kijang, dengan nilai taksiran kerugian mencapai Rp 2,2 miliar versi kejaksaan, tiba-tiba tinggal Rp 37 juta angka kerugiannya, menurut hitungan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kepri.

Kajari Bintan Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya telah menerima hasil laporan penelitian proyek semenisasi jalan, di Perumahan Tokojo, Bintan Timur, dari Tim LPJK Kepri, beberapa hari lalu.

“Kerugian negara dari hasil laporan LPJK proyek semenisasi jalan di Tokojo hanya Rp 37 juta,” terang Sigit dengan nada sedikit aneh saat dikonfirmasi hariankepri.com di kawasan Kantor Bupati Bintan, Jumat (21/2/2020).

Sigit menilai, hasil temuan LPKJ Kepri itu tidak logis. Karena menurutnya, antara waktu pengecekan proyek (On the Spot) di lapangan, dan hasil yang diterima dari LPJK Kepri, cukup lama. Yakni sekitar 2 bulan.

“Seharusnya hasil laporan itu kami terima maksimal 1 minggu,” jelasnya.

Sehingga Sigit, melaporkan serta berkonsultasi dengan Kajati Kepri Sudarwidadi terkait temuan LPJK Kepri itu.

“Kemarin, Saya sudah tanyakan sama Pak Kajati karena saya belum yakin dengan hasil LPJK itu,” tuturnya.

Hasil dari pertemuan itu, sambung Sigit, pihaknya akan mencari data pembanding dari lembaga lain, di luar Provinsi Kepri, atas hasil laporan LPJK Kepri tersebut.

“Langka yang dilakukan adalah cari pendamping di luar Kepri,” ucap Sigit.

Hal itu kata Sigit, merupakan komitmen Kejari Bintan, yang tetap melanjutkan penanganan perkara dugaan korupsi Rp 2,2 miliar, proyek fisik pembangunan semenisasi jalan tahun 2018.

Proyek ini terletak di kawasan pemukiman warga Perumahan Tokojo. Kegiatan fisik itu, melekat di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bintan.(rul)

Exit mobile version