TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Riono menegaskan, bahwa data dari pemko sebenarnya Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS yang tersandung kasus korupsi ada sebanyak 10 orang.
Namun, data dari BKN yang menyampaikan ke Pemko yaitu ada sebanyak 6 orang.
“Data dari kami ada 10, tapi data pusat melalui BKN menyampaikan ke kami hanya 6 orang. Kenapa tinggal 6, tentu orang BKN yang tau jawabanya,” ujarnya, saat ditemui di Lapangan Pamedan, Senin (29/10/2018).
Mungkin, kata dia, data di BKN itu belum masuk yang 4 orang lagi. Riono sendiri enggan menyebutkan, siapa-siapa saja 6 orang PNS yang bakal dipecat tersebut.
“Itu tidak bisalah saya sebut, karena kita harus jaga juga. Yang jelas akhir November sudah kita laksanakan pemberhentian, karena batasnya 2 Desember, mengingat 2 Desember itu kena dihari libur makanya kita majukan pemecatanya,” terangnya.
Meskipun, sudah menerima angka yang pasti sebanyak 6 orang dari BKN, pihaknya tetap akan melaporkan kembali ke BKN 4 orang lainnya.
“Meskipun kita terima hanya 6 nama, tapi kami tetap melaporkan 10 orang, karena data kita memang segitu. Artinya yang 4 lagi tetap kita laporkan supaya tidak dianggap salah. Kemarin sudah saya minta ke pak Tengku untuk melaporkan lagi. Lagipula saya maunya 10 orang, karena data kita memang 10,” tegasnya.
Menurutnya, seandainya tidak dilaporkan, maka pemerintah kota dianggap melakukan pembiaran.
“Kalau dibiarkan, nanti masalahnya di Sekda dan wali kota. Untuk itu kita tunggu prosesnya lagi dari laporan kita itu,” pungkasnya mengakhiri.(zul)