Site icon Harian Kepri

Yang Menang Pilkada 2020, Pjs Gubernur: Masa Jabatan Hanya Tiga Tahun

Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharudin-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharudin menyampaikan, kepala daerah yang terpilih di Pilkada Serentak 2020 ini hanya akan menjabat selama tiga tahun.

“Ketentuan akan hal itu telah diatur dalam
Undang-undang Polkada No 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati,” katanya, di Gedung Daerah, Minggu (11/10/2020) petang kemarin.

Ia memaparkan, pada Pasal 201 ayat 7 UU itu disebutkan, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2020 akan berakhir masa jabatannya di tahun 2024.

Nantinya lanjut dia, di 2024 akan dilangsungkan pemilihan presiden, pileg, dan juga Pilkada secara serentak di seluruh Indonesia.

“Tujuannya agar rencana pembangunan nasional antara daerah dan pusat bisa nyambung. Selama ini tidak pernah nyambung,” ujar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri ini.

Dalam kesempatan itu, Bahtiar pun mengajak seluruh warga Provinsi Kepri untuk menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember mendatang.

“Karena inilah kesempatan bagi masyarakat Kepri untuk memilih pemimpin terbaik selama tiga tahun ke depan,” pungkasnya.(kar)

Exit mobile version