Site icon Harian Kepri

Yang Merasa Dirugikan SP3 Kasus Bobby, Kompolnas: Silahkan Uji di Praperadilan

Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti-f/istimewa-net

TANJUNGPINANG (HAKA) – Rencana penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), kasus Diskriminasi Ras dan Etnis yang melibatkan Bobby Jayanto, sebagai tersangka, mendapat perhatian dari Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI).

Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti kepada hariankepri.com, menegaskan, jika memang SP3 diterbitkan dan ada yang keberatan, bisa saja mengajukan praperadilan.

“Bagi pihak lain yang berkepentingan, jika merasa keberatan dengan SP3 tersebut, dapat mengujinya dengan mengajukan praperadilan,” tegas Poengky.

Menurutnya, jika perkara ini akan dihentikan penyidikannya melalui SP3 karena para pihak berdamai, artinya, ada upaya restorative justice (keadilan).

“Hal tersebut boleh saja dilakukan, jika pihak pelapor dan terlapor telah ada kesepakatan. Dengan adanya kesepakatan damai ini, maka kasus akan ditutup,” tuturnya.

Namun Poenky enggan mengomentari dasar hukum oleh Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang untuk melakukan SP3 perkara BJ. Hal tersebut adalah kewenangan penyidik Polri.

“Kalau hal ini, silahkan ditanyakan pada penyidiknya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi menyampaikan, bahwa Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang tengah mempersiapkan administrasi surat penghentian penyidikan perkara (SP3), untuk tersangka Bobby Jayanto (BJ).

Ucok menegaskan, rencana penerbitan penghentian kasus ini, inisiatif dari berbagai kalangan masyarakat beberapa waktu lalu, yang melakukan pencabutan laporan. (rul)

Exit mobile version