Site icon Harian Kepri

Yang Minat Maju Pilgub Kepri Jalur Independen Wajib Siapkan 150 Ribu KTP

Komisioner KPU Provinsi Kepri, Ferry Muliadi Manalu-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisioner KPU Provinsi Kepri, Ferry Muliadi Manalu menyampaikan, KPU Kepri akan membuka pendaftaran dan pengumpulan syarat dukungan dan verifikasi bagi bakal calon gubernur jalur perseorangan atau independen pada 5 Mei – 19 Agustus 2024.

Ferry menuturkan, bagi masyarakat yang berminat untuk maju sebagai calon gubernur dari jalur independen, wajib mengantongi 150 ribu dukungan dalam bentuk fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).

“Jumlah tersebut merupakan 10 persen dari total DPT Provinsi pada Pemilu 2024 yang berjumlah 1.500.974 orang,” katanya, kepada hariankepri.com, kemarin.

Ferry menegaskan, aturan tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dia melanjutkan, jika memenuhi syarat formal dukungan KTP, bakal calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur Kepri bersama bakal calon lainnya yang diusung partai politik.

“Untuk pendaftaran bakal calon gubernur/wakil gubernur dibuka pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024,” pungkasnya.(kar)

Exit mobile version