KARIMUN (HAKA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun ikutan cemas dan galau, akibat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepri yang pengesahaanya melebihi batas waktu yang ditentukan.
Inti kecemasan Pemkab Karimun adalah, persoalan sanksi keterlambatan APBD Kepri yang secara otomatis, Dana Bagi Hasil (DBH) juga akan terancam terlambat.
“Salah satunya dari sektor pajak yang seharusnya bulan ini sudah diterima pemerintah kabupaten yang nilainya sekitar Rp 3,2 miliar,” Kepala Badan Pengeleloaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karimun, Abdullah.
Abdullah menjelaskan, biasanya transfer dana pajak itu di awal tahun atau pada Januari setiap tahunnya. Itu pun dengan catatan, APBD Kepri sudah selesai di Desember tahun sebelumnya.
“Karena kondisinya seperti ini, bisa jadi dua atau tiga bulan lagi proses transfer dana tersebut baru bisa dilakukan oleh pemerintah provinsi,” ucapnya. (bet)