JAKARTA (HAKA) – Pengacara kondang serta pakar hukum tata negara, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra SH MSc membantah, jika dirinya telah ditunjuk sebagai advokat, untuk memberikan bantuan hukum kepada Gubernur Kepri Non Aktif, Nurdin Basirun (NB), di pengadilan tindak pidana korupsi nanti.
Seperti diketahui, Nurdin bersama Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Edy Sofyan, Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono serta pihak swasta Abu Bakar, ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan oleh KPK pada Kamis (11/7/2019) lalu, atas kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha reklamasi.
“Belum ada kejelasan dan keputusan apa-apa mengenai soal itu,” tegas Yusril Ihza Mahendra saat dihubungi hariankepri.com, Jumat (26/7/2019) sore.
Mantan Menteri Hukum dan HAM ini juga mengklarifikasi beberapa media di Kepri yang memberitakan, bahwa dirinya menjadi kuasa hukum maupun saksi ahli dalam perkara NB tersebut.
“Saya baca beberapa pemberitaan yang simpang siur di sana itu. Ada yang sebut saya jadi lawyer (pengacara) nya, kuasa hukumnya. Ini belum ada kejelasan sama sekali,” terang Yusril.
Namun Yusril mengaku, telah bertemu dengan pihak keluarga di kantor advokatnya beberapa waktu lalu. Kedatangan mereka, membahas agar dirinya siap memberikan bantuan hukum terhadap Nurdin.
“Memang pernah datang ke sini, membicarakan kemungkinan advokat kami yang menangani perkara beliau itu. Tapi sampai sekarang belum kembali lagi,” tutur Yusrizal.
“Sebelumnya sudah ada komunikasi. Tapi kami tidak bisa komunikasi secara langsung dengan Nurdin Basirun, karena beliau dalam tahanan kan. Kami baru bisa datang ke sana, kalau kami sudah jadi kuasa hukumnya. Sekarang gak bisa,” sambungnya.
Lebih lanjut Yusril menegaskan, salah satu mekanisme pendampingan hukum dalam perkara ini adalah, pihaknya harus mendapat persetujuan langsung dari tersangka NB.
“Kalau yang menangani perkara beginian, harus dari yang bersangkutan NB bukan dari Pemda,” jelas Yusril sambil mengakhiri wawancaranya dengan hariankepri.com. (rul)