TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisaris Utama PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), Yuswandi memerintahkan kepada direksi perusahaan BUMD Tanjungpinang itu, agar terus menagih utang kepada tiga mantan dirut.
Seperti diketahui, ketiga mantan direktur utama yang masih memiliki utang kepada BUMD tersebut adalah, Eva Amelia tercatat memiliki utang sebesar Rp 94 juta, lalu Asep Nana Suryana sebesar Rp 225 juta, dan Zoundervan sekitar Rp 333 juta, dengan total lebih dari setengah miliar rupiah.
“Saya belum cek laporannya, berapa yang sudah dibayar dan berapa yang belum,” ungkapnya, kemarin saat ditemui di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang.
Yuswandi menyebut, uang yang dipinjam olen mantan-mantan dirut itu, merupakan uang pendapatan perusahaan.
Ia tidak bisa menargetkan, berapa lama tenggang waktu utang yang dilakukan oleh mantan-mantan dirut itu harus diselesaikan.
“Sekarang mereka sedang dipanggil dan sedang dibahas persoalan tersebut. Lihat perkembangnya nanti bagaimana. Intinya yang namanya utang itu tetap harus ditagih terus,” tukasnya.(zul)