TANJUNGPINANG (HAKA) – Pengamat Politik Provinsi Kepri, Zamzami A Karim menyampaikan, adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, akan menutup peluang melawan kotak kosong, termasuk yang ada di Provinsi Kepri.
Ia menilai, keputusan MK ini setidaknya dapat meredam kartel politik. Maraknya kartel politik itu, karena ambang batas parlemen sebagai syarat partai politik (parpol) atau gabungan parpol mengusung calon dalam Pilkada, cukup tinggi.
“Untuk aturan lama, syaratnya harus minimal 20 persen dari perolehan kursi di DPRD atau 25 persen perolehan suara sah hasil pemilu,” ucapnya.
Untuk di Provinsi Kepri, ia menyebut, dengan keputusan MK ini berarti berubah menjadi hanya 10 persen karena jumlah DPT sekitar 1,5 juta pemilih.
“Nah artinya, peluang kotak kosong semakin berkurang. Contohnya, NasDem dengan perolehan 7 kursi di DPRD Kepri mitu sudah 14 persen, bisa mereka mengusung calon sendiri,” katanya kepada hariankepri.com, Rabu (21/8/2024).
Oleh karena itu, ia menilai keputusan MK itu merupakan angin segar bagi calon yang tak dilirik oleh parpol yang terlanjur membentuk kartel politik. Sebaliknya, hal ini juga menjadi angin panas bagi parpol yang ada dalam lingkaran kartel politik.
“Saya justru melihat keputusan ini menutup peluang kartel. Untuk beberapa daerah yang semula diprediksi akan melawan kotak kosong, bisa saja berubah konstalasinya,” tukasnya.(zul)