NATUNA (HAKA) – Penerapan zonasi pendistribusian untuk obat-obatan dinilai sangat merugikan Natuna. Akibat kebijakan dari Kementerian Kesehatan, RSUD dan Dinas Kesehatan harus membayar pajak PPN sampai dua kali.
Sekaligus, mengganggu stabilitas pengadaan obat di RSUD dan Puskesmas. Bahkan, sampai membuat stok obat di rumah sakit ikut terancam kosong.
Agar masalah itu tidak berlanjut, Sekda Natuna Wan Siswandi berniat menemui Menteri Kesehatan. Untuk mendapatkan solusi masalah zonasi distribusi obat-obatan ke Natuna.
Kebijakan Menkes saat ini, seluruh obat ke Natuna harus melalui Batam. Sehingga, distributor harus membayar pajak di Batam dan kemudian, di Natuna.
“Kita minta supaya diubah,” kata Sekda Wan Siswandi kepada wartawan, kemarin. (fer)