Beranda Headline

Coretax Diberlakukan, Penyedia yang Kerja Sama dengan Pemda Harus Berstatus PKP

0
Tangkapan layar halaman login Coretax-f/hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah mulai menerapkan Coretax sejak 1 Januari 2025. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).

Tidak dipungkiri sampai saat inipun Coretax masih dalam pengembangan. Bahkan ketika hariankepri.com mengakses website https://coretaxdjp.pajak.go.id/ masih belum stabil.

“Sementara saat ini dengan jaringan intranet di KPP saja, Coretax cenderung stabil,” kata salah satu penyuluh pajak di KPP Tanjungpinang, saat ditemui harinkepri.com, Selasa (11/3/2025).

Sebelumnya, ditemui Senin (10/3/2025) di ruang kerjanya, Kepala KPP Tanjungpinang, Sumarno menjelaskan, tujuan dari penerapan Coretax, yakni mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

“Contoh kecil jika selama ini, mekanisme penagihan masih manual dengan mengirim surat ke Wajib Pajak (WP), dengan coretax nanti, penagihan tersebut akan muncul di dashboard Coretax-nya WP,” jelasnya.

Ia pun berharap dengan penerapan Coretax ini akan lebih memudahkan WP ke depannya dalam pelaporan pajak. “Dan tentunya pemasukan negara dari sektor pajak juga akan lebih meningkat seiring dengan penerapan Coretax ini,” katanya.

Ketika ditanya terkait penyedia di instansi pemerintah harus Pengusaha Kena Pajak (PKP), ia pun menjelaskan, bahwa di sistem coretax instansi terdapat fitur yang mengharuskan penyedia menerbitkan faktur pajak, yang hanya bisa dilakukan jika status perusahaan/penyedianya tersebut berstatus PKP.

“Kalau instansi kan memang memotong PPN, nah dasarnya ada penerbitan faktur dari pihak ketiganya. Sehingga otomatis hanya perusahaan dengan status PKP yang bisa bertransaksi dengan instansi pemerintah,” jelasnya.

Untuk itu, ia mengimbau perusahaan yang bertransaksi dengan instansi pemerintah agar melakukan pengukuhan PKP. Supaya tidak ada kendala di kemudian hari.

Baca juga:  Berniat Maju Pilkada Natuna, Jarmin Memilih Posisi Cawabup

Jika merujuk pada Pasal 39A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, perusahaan yang belum dikukuhkan sebagai PKP tidak boleh memungut PPN serta tidak boleh menerbitkan faktur pajak.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Melihat sistem di dalam Coretax, jika selama ini, pemerintah daerah masih bertransaksi dengan penyedia non PKP, maka dengan penerapan Coretax ini dipastikan sudah tidak bisa lagi.

Dalam hal pengurusan pengukuhan PKP, WP cukup datang ke KPP dan mengisi formulir yang telah disediakan. Untuk prosesnya maksimal 10 hari kerja, dan ada visit dari petugas pajak ke kantor WP. (arp)

example bannerexample bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini