
TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, memberi toleransi bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) selama sebulan untuk berjualan di trotoar kawasan Pasar Bintan Center.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Fery Andana menyampaikan, toleransi tersebut diberikan setelah ada pertemuan dengan perwakilan PKL. Dalam pertemuan itu disepakati beberapa komitmen yang telah disepakati oleh pedagang.
“Sementara ini dalam waktu satu bulan sedang dikaji ulang pertimbangan yang terbaik untuk mereka seperti apa,” ujar Fery kepada hariankepri.com kemarin.
Kendati diberikan toleransi, lanjutnya, pedagang harus mematuhi komitmen yang telah disepakati di antaranya lapak mereka tidak memperluas lapak semena-mena.
Ia mengatakan, pedagang juga wajib memberikan ruang untuk pejalan kaki maupun pembeli. “Kemudian menjaga kebersihan tidak meninggalkan barang dagangan, gerobak dan lainnya,” tuturnya.
Selain itu, pedagang juga harus mematuhi jam operasional yakni Senin-Jumat maksimal buka sampai jam 09.00 WIB, sementara hari libur Sabtu-Minggu maksimal sampai jam 10.00 WIB.
“Jadi pedagang harus mematuhi komitmen bersama ini supaya tertib,” ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan penertiban karena masih ditemukan pedagang melanggar komitmen seperti berjualan melebihi jam operasional yang disepakati.
“Penertiban ini juga dilakukan karena banyaknya aduan masyarakat yang terganggu oleh aktivitas PKL yang tidak tertib,” imbuhnya. (sah)