
TANJUNGPINANG (HAKA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menertibkan gerobak pedagang yang berada di Taman Laman Boenda Tepi Laut Tanjungpinang, Kamis (17/4/2025).
Ada satu kontainer dan empat gerobak yang ditertibkan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Tanjungpinang yang berada di Jalan MT Haryono Batu 3.
Kepala Seksi Ops Satpol PP Tanjungpinang Singgih Prawiro Hermawan mengatakan, penertiban dilakukan karena tidak boleh ada aktivitas perdagangan di area taman.
“Dilarang untuk meninggalkan barang dagangan dan perlengkapannya maupun melakukan aktifitas berjualan di area taman,” ujarnya.
Menurutnya, hal itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum. Setelah penertiban ini, pedagang dilarang berjualan diarea taman laman Boenda.
Pedagang hanya diperbolehkan berjualan di area parkir mobil di sekitar taman laman Boenda. “Tidak seluruh lahan parkir digunakan untuk berjualan, nanti tetap akan disediakan untuk tempat parkir,” sebutnya.
Ia menambahkan, saat ini terdata ada 98 pedagang di kawasan tersebut, namun tidak semua aktif berjualan. “Nanti akan kita evaluasi lagi terkait pedagang yang berjualan di area parkir,” imbuhnya. (sah)