Beranda Headline

DPRD Kepri Gelar Paripurna PAW, Ariyanto Resmi Gantikan Nyanyang Haris Pratamura

0
Dua anggota baru DPRD Kepri, Ariyanto LU dan Januar Robert Silalahi yang baru dilantik melalui PAW, di Balairung Raja Khalid, DPRD Provinsi Kepri, Kota Tanjungpinang, Kamis (13/3/2025)-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – DPRD Provinsi Kepri menggelar rapat paripurna pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW), di Balairung Raja Khalid DPRD Provinsi Kepri, Kamis (12/3/2025).

Ketua DPRD Provinsi Kepri, Iman Sutiawan menyampaikan, bahwa PAW ini digelar untuk menggantikan Nyanyang Haris Prattamura dan Ery Suandi, yang sebelumnya mengikuti Pilkada Serentak 2024.

“Selama ini kursi dari kedua anggota ini kosong, namun sekarang sudah ada dua wajah baru yang kami lantik, yakni Ariyanto LU dan Januar Robert Silalahi untuk,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Kamis (13/3/2025).

Selanjutnya setelah prosesi PAW ini, kata Iman, jumlah anggota DPRD Kepri untuk periode 2024-2029 lengkap dengan total 45 orang.

“Ariyanto LU ini berasal dari fraksi Partai Gerindra dan Januar Robert Silalahi berasal dari Partai PDI-Perjuangan,” terangnya.

Ia berharap, dengan adanya PAW ini mampu memperkuat kinerja maupun komitmen DPRD Kepru, untuk memperjuangkan nasib dan aspirasi dari masyarakat.

“Dengan pelantikan ini, DPRD Kepri semakin siap untuk menghadapi tantangan masa depan dan mewujudkan harapan masyarakat Kepri,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, memberikan pesan khusus kepada dua anggota DPRD yang baru dilantik.

Ia mengingatkan, agar kedua anggota baru yang dilantik ini dapat mendekatkan diri dengan masyarakat, dan mampu mengakomodasi aspirasi dari daerah pemilihan masing-masing.

“Sekarang mereka sudah resmi menjadi bagian dari DPRD Kepri. Saya berharap agar mereka lebih intens berinteraksi dengan masyarakat,” tukasnya. (dim)

Baca juga:  Natuna "Anak Emas" Presiden Jokowi
example bannerexample bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini