Beranda Headline

Polemik Penerimaan PPPK, Kepsek SDN 003 Pastikan Gadisya Balqis Guru Aktif

0
Kepala SDN 003 Tanjungpinang Barat Zubaidah-f/sahrul-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 003 Tanjungpinang Barat Zubaidah akhirnya buka suara, terkait protes seorang guru Maria Ulfalim, yang mengaku dicurangi dalam proses seleksi guru PPPK 2024.

Zubaidah membantah klaim Maria Ulfalim, menyebutkan Gadisya Balqis tidak aktif mengajar di SDN 003. Sebaliknya, Zubaidah memastikan, Balqis sudah menjadi honorer sejak 2018 lalu. Namun kala itu dia masih berstatus tenaga Tata Usaha (TU).

“Sudah mengajar atau jadi guru aktif pada tahun 2021,” ucapnya.

Ia menjelaskan, Balqis mulai mengajar pada 2021 karena kebutuhan sekolah. Namun, dia juga masih tercatat sebagai tenaga TU dan bahkan memiliki Surat Keputusan (SK) dari Disdik sebagai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.

“Karena Ibu Balqis sudah lulus kuliah dengan gelar Sarjana Pendidikan, saya kemudian ajukan perubahan data di Dapodik pada September 2024. Jadi datanya menjadi guru,” ujarnya kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

Ia menyampaikan, atas pertimbangan itu sehingga dirinya mengeluarkan surat aktif mengajar selama minimal dua tahun untuk Gadisya Balqis, sebagai syarat untuk mengikuti seleksi PPPK.

Sementara terkait kelas 3C yang sempat dipertanyakan lantaran tidak ada di SDN 003, ia mengungkapkan, kelas itu telah diajukan sejak 2024 kemarin.

Menurutnya, Disdik juga telah menyetujui adanya kelas 3C. GB tercatat sebagai guru untuk kelas yang bakal terisi oleh siswa pecahan dari kelas 3A dan 3B.

“Dinas sudah setuju kemarin tahun 2024. Sudah saya ajukan,” tuturnya.

Akan tetapi, kelas itu hingga saat ini memang belum dapat terealisasi lantaran adanya masalah internal.

Sebelumnya, seorang guru SDN 003 Tanjungpinang Barat Maria Ulfalim mengajukan protes setelah tidak lulus seleksi PPPK 2024 tahap pertama.

Baca juga:  Di Raker APPSI, Gubernur Ansar Dorong RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan

Ia tidak terima lantaran ada seorang tenaga Tata Usaha (TU) bernama Gadisya Balqis lulus seleksi, sepengetahuannya GB tidak pernah mengajar di SDN 003 Tanjungpinang Barat.

Melalui tim kuasa hukumnya, Maria Ulfalim menyampaikan surat sanggahan ke BKPSDM dan BKN. Bahkan tim kuasa hukum melaporkan dugaan kecurangan itu ke Ombudsman Perwakilan Kepri. (sah)

example bannerexample bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini