Beranda Daerah Bintan

Takaran Minyakita di Kijang Sesuai Standar, Petugas Temukan Minyak Botol Tak Ada SNI

0
Satgas Pangan Bintan sedang menguji kualifikasi dan ukuran minyakita ke dalam tera metrologi, di salah satu distributor-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Satgas Pangan dari Polres Bintan maupun UPTD Metrologi serta Dinas Koperasi, dan Petugas Pengawas Barang Beredar dan Jasa Provinsi Kepri, melakukan pengujian takaran minyakita, di distributor maupun penjual, Rabu (12/3/2025).

Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Koperasi UM Perindag Bintan, Setya Kurniawan mengatakan, dirinya bersama tim melakukan pengujian minyak goreng minyakita, di Distributor De Sayur, Kota Tanjungpinang, dan salah satu penjual di Kijang Kota, Bintan Timur.

Menurutnya monitoring itu, merupakan penugasan dari Pemerintah Pusat tentang Domestic Market Obligation (DMO) minyakita, bahwa semua produsen berkewajiban memproduksi minyak goreng itu sesuai standar kualifikasi baik takaran maupun harga di pasaran yang telah ditentukan.

Khawatirnya, kasus oplosan maupun pengurangan ukuran 1.000 ml menjadi 750 ml di wilayah lain Indonesia, juga terjadi di wilayah Bintan.

“Jadi semua produsen wajib memproduksi minyakita telah ditentukan Pemerintah Pusat seharga Rp 15.700 per liter,” jelasnya.

Setya menerangkan, hasil pemeriksaan tim satgas terhadap minyakita di dua lokasi itu, sesuai dengan standar yang ditentukan pemerintah, meskipun berbeda produsen.

“Kalau di Tanjungpinang kemasan 2 liter, dan di Kijang ada 1 liter dan 2 liter. Semuanya aman, sesuai standar yang tercantum di kemasan produk,” jelas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Koperasi Bintan itu.

Setya menambahkan, tim tidak hanya melakukan monitoring terhadap minyakita. Namun, pihaknya turut menguji sampling minyak goreng botol merek Jagung yang baru beredar di Kijang, seharga Rp 16.600 per liter.

Hasilnya, ukuran dalam kemasan 900 ml berkurang 20 ml. Hal itu disebabkan ada minyak membeku di dalam botol. “Kalau menurut petugas tera masih toleransi dari ambang batas kewajaran hanya berkurang 20 ml,” tuturnya.

Baca juga:  PWI Pinang-Bintan: HPN Harus Jadi Momentum Sejahterakan Wartawan

Selain itu, Petugas Pengawas Barang Beredar dan Jasa Provinsi Kepri juga menemukan keanehan dalam minyak goreng botol itu. Pasalnya, kode SNI dan BPOM yang tertera tidak terdaftar, dan tidak sinkron.

“Untuk memastikan standar SNI dan BPOM nya, perlu pendalaman dari teman-teman Kepolisian Polres Bintan untuk memastikan oplosan atau tidak,” terang Iwan.

Atas temuan itu, sambung Iwan, Satgas Pangan meminta kepada distributor itu agar tidak menjual minyak botol baru itu kepada masyarakat luas.

“Saya baru liat produk minyak goreng itu. Kata distributor yang di Kijang baru membeli minyak goreng botol itu,” pungkasnya. (rul)

example bannerexample bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini